study kasus Cyber law dan tentang UU ITE
Kasus Pencemaran Nama baik
Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini bukan hanya memberikan dampak yang positif,tapi juga bisa memberi dampak negatif atau bisa dikatakan dunia maya juga mempunyai sisi gelapnya tersendiri .saat ini kejahatan bukan hanya terjadi di dunia nyata saja tetapi juga bisa terjadi di dunia maya.sebagai contoh adalah pencemaran nama baik (Defamation),bila kita cermati saat ini kasus pencemaran nama baik di dunia maya melalui media online banyak terjadi,contoh kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di masyarakat dan sempat menimbulkan polemik dan kontraversi di masyarakat pada tahun 2009 adalah kasus Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail) mengenai pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni International Tangerang.
Keluh kesah Prita tersebut berwujud email yang dikirimkan Prita ke temantemannyasebagai curhat dan wujud kekecewaannya atas pelayanan publik di rumah sakit OMNI International Hospital. Email Prita tersebut berjudul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tanggerang”.Sebagian kutipan tulisan Prita dalam emailnya :
”Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan
titel international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin
pinter dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan
suntikan, saya tidak mengatakan semua rumah sakit international
seperti ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI
International”.(Tempo, Edisi 14 Juni 2009).
Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan oleh Jaksa PenuntutUmum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan), sebagaimana dimaksuf pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat (2) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP.(Rakhmati Utami, SH., Surat Dakwaan Kejaksaan NegeriTangerang No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009, tertanggal 20 Mei 2009).
Dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, merupakan sebuah faktaadanya penambahan pasal dari pasal yang dilaporkan dan pasal yang merupakan hasil penyidikan di tingkat kepolisian.Penambahan pasal ini oleh sebagian orang dianggap sebagai penyimpangan.Penyimpangan lain dalam kasus Prita adalah perampasan hak mengemukakan pendapat sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 UUD 1945dan Pasal 19 Deklarasi Universal (PBB) Hak Asasi Manusia (DUHAM)tanggal 10 Desember 1928, serta pencabutan hak anak-anak Prita untuk mendapat ASASI yang merupakan bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya, sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Hak Anak yakni Kepres No.36 Tahun 1990, Undang-Undang No.39 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian juga merupakan pengabaian hak konsumen atau pasien untuk mendapat pelayanan yang baik dari produsen atau dokter, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.
PEMENUHAN UNSUR-UNSUR PASAL 27 AYAT (3) JO PASAL 45AYAT (1) UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, PASAL 310 AYAT (2) DAN PASAL 311 AYAT (1) KUHP DALAM KASUS PRITA.
1. Pemenuhan Unsur Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2009, hal. 30. atau baca : Gradien Mediatama, 2009, hal. 53).
Sedangkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. (Tim Redaksi PustakaYustisia, 2009, hal. 30. atau baca : Gradien Mediatama, 2009, hal. 53).
Dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 Undang-UndangITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tidak terdapat definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena untuk menentukan secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, harus merujuk pada ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran lisan (smaad), pasal 310 ayat (2) mengenai pencemaran tertulis (smaadscrifft), dan pasal 310 ayat (3) sebagai penghapusan pidana (untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa). Jika email Prita yang berjudul ”Rumah Sakit Omni International Telah Melakukan Penipuan” tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik (penghinaan) bagi dokter dan rumah sakit, sebagaimana ditentukan pasal 27 ayat 3 UU ITE, perlu diingat bahwa email Prita tersebut bersifat pribadi dan ditujukan hanya kepada teman-teman terdekatnya. Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum.Dengan demikian, unsur penyebar-luasan sebagaimana disyaratkan pada pasal dimaksud tidak terpenuhi. Perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin tanpa motifsengaja mencemarkan nama baik, hanya bersifat keluhan pribadi, kecuali kalau teman-temannya sengaja mengirim kembali email tersebut kemudian menambah-nambahi, maka yang harus bertanggungjawab dalam permasalahanini seharusnya tidak hanya Prita tapi juga teman-temannya tersebut. Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini cukup sulit pembuktiannya, oleh karena orang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik. Jika hanya bersifat keluhan pribadi, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sama halnya, ketika kita mengirimkan sms kesesorang yang isinya bahwa si A telah melakukan penipuan. Terkecuali jika memang ada motif tertentu dalam mengirim email atau sms, maka harus dibuktikan motif tersebut, sedangkan membuktikan adanya motif tertentu sangatlah sulit dilakukan. Sehingga tidak segampang itu menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, oleh karena dunia maya sangat jauh berbeda dengandunia nyata, setiap orang bisa dengan sangat mudah mengaku dia Prita,Krisdayanti, Lunamaya dan sebagainya. Satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa pihak OMNI InternationalHospital telah memberikan klarifikasi dna hak jawabnya pada milis yang sama dengan Prita, namun ia masih tetap memproses permasalahan ini melalui jalur hukum pidana dan perdata, dan anehnya gugatan perdatanyapun dikabulkan. Pasal 45 ayat (1) UU ITE memang menjerat pelaku pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan hukuman pejara diatas 5 (lima) tahun, namun jika permasalahan ini dikenakan pasal-pasal tersebu, maka betapa lemahnya posisi konsumen (pasien), dan ini jelas merupakan pemasungan warga negara untuk berpendapat. Jika hal ini dibenarkan, maka akan banyak korban seperti Prita, karena di era keterbukaan seperti ini, betapa banyak konsumen yang mengikuti rubrik surat pembaca di mass media maupun di blog untuk berkeluh kesah dan berdiskusi.
2. Pemenuhan Unsur Pasal 310 Ayat (2) Dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP Ketentuan pasal 310 ayat (1) jo ayat (2) KUHP menyatakan :
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud terang supaya
tuduhan itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”.
”jika hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dan dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-(empat ribu lima ratus rupiah). (Andi Hamzah, 2003, hal.124).
Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan :
”Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan dilakukannya sedang diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.(R. Soesilo, 1976, hal. 196).
Ketentuan pasal 310 KUHP menjerat pelakunya dengan hukumanpenjara maksimum 9 (sembilan) bulan.Demikian pula, dengan ketentuan pasal 311 juga menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimum 4 (empat) tahun. Jika kedua ketentuan ini dikoneksikan dengan ketentuan pasal 21 KUHAP, maka merupakan sebuah pelanggaran apabila Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Prita, oleh karena menurut ketentuan pasal 21 KUHAP,penahan hanya bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. Sehingga jelas, tindakan jaksa penuntut umum dalam kasus Prita sangat tidak profesional.(Leden Marpaung, 1995, hal. 113).Pasal 310 KUHP cenderung mengatur tentang penghinaan formil, dalam artian, lebih melihat cara pengungkapan dan relatif tidak peduli dengan aspek kebenaran isi penghinaan. Sehingga pembuktian kebenaran penghinaan hanya terletak di tangan hakim sebagaimana diatur pasal 312 KUHP. Sehingga ketentuan semacam ini sangatlah bersifat subyektif dan ditentukan oleh kemampuan terdakwa untuk meyakinkan hakim bahwa penghinaan dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri, sebagaimana ditentukan pasal 310 ayat (3) maka jika Prita dapat membuktikan di depan persidangan bahwa tindakannya dilakukan untuk kepentingan umum dan membela diri, maka Prita akan terbebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Terlebih ketentuan pasal 310 KUHP (penghinaan, pencemaran nama baik) adalah sangat identik dengan adanya kehormatan, harkat dan martabat, sedangkan yang memiliki kehormatan, harkat dna marabat adalah manusia, badan hukum, sehinga oleh karenanya pasal 310 KUHP ini hanya diperuntuk kepada korban manusia bukan badan hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan :
”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya”.(Soetanto Soepiadhy, 2004, hal.70).
Sebaliknya, dari kajian unsur pasal 311 KUHP, yang mewajibkan pelakuuntuk membuktikan kebenaran materiil (in casu : isi email Prita), maka jika memang isi dari email Prita tersebut sesuai dengan kenyataan dna fakta yang sebenarnya, maka Prita harus dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan pasal 311 KUHP tersebut. Kata ”fitnah” yang ada dalam klausul pasal 311 KUHP terjadi apabila suatu tuduhan tidak sesuai dengan kenyaaan, namun jika tuduhan tersebut sesuai dengan kenyataan yang terjadi, maka hal demikian tidak dapat diklasifikasikan sebagai ”fitnah”. Bahwa, dari berbagai literatur, para sarjana hukum pidana berpendapat, bahwa tindak pidana yang diatur oleh Pasal 311 KUHP tidak berdiri sendiri.Artinya, tindak pidana tersebut masih terkait dengan ketentuan tindak pidana yang lain, dalam hal ini yang erat terkait adalah ketentuan Pasal 310 KUHP.(Tongat, 2000, Hal. 160-161). Sehingga Penuntut Umum harus terlebih dahulu dapat membuktikan apabila Prita terbukti melawan ketentuan Pasal 310 KUHP.
Walaupun pada akhirnya Prita Mulyasari dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang setelah tiga minggu menjadi penghuni Lapas Wanita Tangerang karena Majelis Hakim menilai bahwa Prita Mulyasari tidak mempunyai maksud dengan sengaja menyebarkan Surat Elektronik kepada khalayak luas dengan demikian tidak ada perbuatan yang melawan hukum oleh Prita Mulyasari,hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnya Pasal 4 huruf d yaitu:
“Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.”
Sumber : https://arisin.weebly.com/blog/cyber-law
Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini bukan hanya memberikan dampak yang positif,tapi juga bisa memberi dampak negatif atau bisa dikatakan dunia maya juga mempunyai sisi gelapnya tersendiri .saat ini kejahatan bukan hanya terjadi di dunia nyata saja tetapi juga bisa terjadi di dunia maya.sebagai contoh adalah pencemaran nama baik (Defamation),bila kita cermati saat ini kasus pencemaran nama baik di dunia maya melalui media online banyak terjadi,contoh kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di masyarakat dan sempat menimbulkan polemik dan kontraversi di masyarakat pada tahun 2009 adalah kasus Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail) mengenai pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni International Tangerang.
Keluh kesah Prita tersebut berwujud email yang dikirimkan Prita ke temantemannyasebagai curhat dan wujud kekecewaannya atas pelayanan publik di rumah sakit OMNI International Hospital. Email Prita tersebut berjudul “Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tanggerang”.Sebagian kutipan tulisan Prita dalam emailnya :
”Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan
titel international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin
pinter dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan
suntikan, saya tidak mengatakan semua rumah sakit international
seperti ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI
International”.(Tempo, Edisi 14 Juni 2009).
Email inilah yang kemudian dijadikan tuntutan oleh Jaksa PenuntutUmum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan), sebagaimana dimaksuf pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat (2) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP.(Rakhmati Utami, SH., Surat Dakwaan Kejaksaan NegeriTangerang No. Reg. Perkara 432/TNG/05/2009, tertanggal 20 Mei 2009).
Dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, merupakan sebuah faktaadanya penambahan pasal dari pasal yang dilaporkan dan pasal yang merupakan hasil penyidikan di tingkat kepolisian.Penambahan pasal ini oleh sebagian orang dianggap sebagai penyimpangan.Penyimpangan lain dalam kasus Prita adalah perampasan hak mengemukakan pendapat sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 UUD 1945dan Pasal 19 Deklarasi Universal (PBB) Hak Asasi Manusia (DUHAM)tanggal 10 Desember 1928, serta pencabutan hak anak-anak Prita untuk mendapat ASASI yang merupakan bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya, sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Hak Anak yakni Kepres No.36 Tahun 1990, Undang-Undang No.39 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian juga merupakan pengabaian hak konsumen atau pasien untuk mendapat pelayanan yang baik dari produsen atau dokter, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran.
PEMENUHAN UNSUR-UNSUR PASAL 27 AYAT (3) JO PASAL 45AYAT (1) UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, PASAL 310 AYAT (2) DAN PASAL 311 AYAT (1) KUHP DALAM KASUS PRITA.
1. Pemenuhan Unsur Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2009, hal. 30. atau baca : Gradien Mediatama, 2009, hal. 53).
Sedangkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”. (Tim Redaksi PustakaYustisia, 2009, hal. 30. atau baca : Gradien Mediatama, 2009, hal. 53).
Dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 Undang-UndangITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tidak terdapat definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena untuk menentukan secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, harus merujuk pada ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran lisan (smaad), pasal 310 ayat (2) mengenai pencemaran tertulis (smaadscrifft), dan pasal 310 ayat (3) sebagai penghapusan pidana (untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa). Jika email Prita yang berjudul ”Rumah Sakit Omni International Telah Melakukan Penipuan” tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik (penghinaan) bagi dokter dan rumah sakit, sebagaimana ditentukan pasal 27 ayat 3 UU ITE, perlu diingat bahwa email Prita tersebut bersifat pribadi dan ditujukan hanya kepada teman-teman terdekatnya. Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum.Dengan demikian, unsur penyebar-luasan sebagaimana disyaratkan pada pasal dimaksud tidak terpenuhi. Perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin tanpa motifsengaja mencemarkan nama baik, hanya bersifat keluhan pribadi, kecuali kalau teman-temannya sengaja mengirim kembali email tersebut kemudian menambah-nambahi, maka yang harus bertanggungjawab dalam permasalahanini seharusnya tidak hanya Prita tapi juga teman-temannya tersebut. Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini cukup sulit pembuktiannya, oleh karena orang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik. Jika hanya bersifat keluhan pribadi, tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sama halnya, ketika kita mengirimkan sms kesesorang yang isinya bahwa si A telah melakukan penipuan. Terkecuali jika memang ada motif tertentu dalam mengirim email atau sms, maka harus dibuktikan motif tersebut, sedangkan membuktikan adanya motif tertentu sangatlah sulit dilakukan. Sehingga tidak segampang itu menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, oleh karena dunia maya sangat jauh berbeda dengandunia nyata, setiap orang bisa dengan sangat mudah mengaku dia Prita,Krisdayanti, Lunamaya dan sebagainya. Satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa pihak OMNI InternationalHospital telah memberikan klarifikasi dna hak jawabnya pada milis yang sama dengan Prita, namun ia masih tetap memproses permasalahan ini melalui jalur hukum pidana dan perdata, dan anehnya gugatan perdatanyapun dikabulkan. Pasal 45 ayat (1) UU ITE memang menjerat pelaku pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan hukuman pejara diatas 5 (lima) tahun, namun jika permasalahan ini dikenakan pasal-pasal tersebu, maka betapa lemahnya posisi konsumen (pasien), dan ini jelas merupakan pemasungan warga negara untuk berpendapat. Jika hal ini dibenarkan, maka akan banyak korban seperti Prita, karena di era keterbukaan seperti ini, betapa banyak konsumen yang mengikuti rubrik surat pembaca di mass media maupun di blog untuk berkeluh kesah dan berdiskusi.
2. Pemenuhan Unsur Pasal 310 Ayat (2) Dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP Ketentuan pasal 310 ayat (1) jo ayat (2) KUHP menyatakan :
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud terang supaya
tuduhan itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”.
”jika hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dan dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-(empat ribu lima ratus rupiah). (Andi Hamzah, 2003, hal.124).
Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan :
”Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan dilakukannya sedang diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.(R. Soesilo, 1976, hal. 196).
Ketentuan pasal 310 KUHP menjerat pelakunya dengan hukumanpenjara maksimum 9 (sembilan) bulan.Demikian pula, dengan ketentuan pasal 311 juga menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maksimum 4 (empat) tahun. Jika kedua ketentuan ini dikoneksikan dengan ketentuan pasal 21 KUHAP, maka merupakan sebuah pelanggaran apabila Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Prita, oleh karena menurut ketentuan pasal 21 KUHAP,penahan hanya bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. Sehingga jelas, tindakan jaksa penuntut umum dalam kasus Prita sangat tidak profesional.(Leden Marpaung, 1995, hal. 113).Pasal 310 KUHP cenderung mengatur tentang penghinaan formil, dalam artian, lebih melihat cara pengungkapan dan relatif tidak peduli dengan aspek kebenaran isi penghinaan. Sehingga pembuktian kebenaran penghinaan hanya terletak di tangan hakim sebagaimana diatur pasal 312 KUHP. Sehingga ketentuan semacam ini sangatlah bersifat subyektif dan ditentukan oleh kemampuan terdakwa untuk meyakinkan hakim bahwa penghinaan dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri, sebagaimana ditentukan pasal 310 ayat (3) maka jika Prita dapat membuktikan di depan persidangan bahwa tindakannya dilakukan untuk kepentingan umum dan membela diri, maka Prita akan terbebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Terlebih ketentuan pasal 310 KUHP (penghinaan, pencemaran nama baik) adalah sangat identik dengan adanya kehormatan, harkat dan martabat, sedangkan yang memiliki kehormatan, harkat dna marabat adalah manusia, badan hukum, sehinga oleh karenanya pasal 310 KUHP ini hanya diperuntuk kepada korban manusia bukan badan hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan :
”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya”.(Soetanto Soepiadhy, 2004, hal.70).
Sebaliknya, dari kajian unsur pasal 311 KUHP, yang mewajibkan pelakuuntuk membuktikan kebenaran materiil (in casu : isi email Prita), maka jika memang isi dari email Prita tersebut sesuai dengan kenyataan dna fakta yang sebenarnya, maka Prita harus dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan pasal 311 KUHP tersebut. Kata ”fitnah” yang ada dalam klausul pasal 311 KUHP terjadi apabila suatu tuduhan tidak sesuai dengan kenyaaan, namun jika tuduhan tersebut sesuai dengan kenyataan yang terjadi, maka hal demikian tidak dapat diklasifikasikan sebagai ”fitnah”. Bahwa, dari berbagai literatur, para sarjana hukum pidana berpendapat, bahwa tindak pidana yang diatur oleh Pasal 311 KUHP tidak berdiri sendiri.Artinya, tindak pidana tersebut masih terkait dengan ketentuan tindak pidana yang lain, dalam hal ini yang erat terkait adalah ketentuan Pasal 310 KUHP.(Tongat, 2000, Hal. 160-161). Sehingga Penuntut Umum harus terlebih dahulu dapat membuktikan apabila Prita terbukti melawan ketentuan Pasal 310 KUHP.
Walaupun pada akhirnya Prita Mulyasari dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang setelah tiga minggu menjadi penghuni Lapas Wanita Tangerang karena Majelis Hakim menilai bahwa Prita Mulyasari tidak mempunyai maksud dengan sengaja menyebarkan Surat Elektronik kepada khalayak luas dengan demikian tidak ada perbuatan yang melawan hukum oleh Prita Mulyasari,hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnya Pasal 4 huruf d yaitu:
“Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.”
Sumber : https://arisin.weebly.com/blog/cyber-law
Komentar
Posting Komentar