Tentang Cybercrime
apasih cybercrime itu?
| Add caption |
| Add caption |
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.[2]
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi
daring. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk
dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang
sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan
daring dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup
website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun
penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat
identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat
identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan
daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya
kebangkrutan atau gulung tikar.
Komentar
Posting Komentar